asn

Dugaan Korupsi Gerbang Mewah Rumah Dinas Bupati: Kejati Geledah Rumah Dawam, Sita Mobil, Uang, dan Tas Mewah

Dugaan Korupsi Gerbang Mewah Rumah Dinas Bupati: Kejati Geledah Rumah Dawam, Sita Mobil, Uang, dan Tas Mewah

DISITA : Dokumen BPKB dan mobil telah disita.-tangkap layar-

SUKADANA, RADARTVNEWS.COM – Di akhir masa jabatan, Bupati Dawam Rahardjo dikepung sejumlah kasus dugaan korupsi. Belum lama ini, Dawam diperiksa 10 jam terkait dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Terbaru, petahana yang gagal dalam Pilkada Lampung Timur 2024 ini dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan gerbang mewah rumah dinas Bupati Lampung Timur yang ditempati.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Lampung Timur dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer (PM) masuk ke rumah dinas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sukadana, pada Kamis 9 Januari 2025, petang sekira pukul 17.45 WIB.

Tim penyidik bergerak sesuai perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diterbitkan dalam surat tertera bulan November 2024.

Selama dua jam, tim Aspidsus menggeledah seluruh penjuru ruangan, termasuk kamar pribadi Dawam. Hasilnya, tim membawa dan menyita untuk kepentingan penyelidikan berupa 1 unit mobil Honda Brio, dokumen proyek, sertifikat tanah, emas perhiasan, jam tangan, tas mewah, ATM dan buku tabungan.

Dari video penggeledahan yang beredar, saat petugas mendapati barang - barang mewah seperti tas branded menyatakan "TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini mah," seloroh petugas.

BACA JUGA :5 Rekomendasi Pantai Di Lampung

Diduga seluruh barang ini merupakan bagian dan terkait dengan tindak kejahatan luar biasa yang dibidikan kepada Bupati Lamtim periode 2019 – 2024 itu. 

Selang kemudian, Tim Pidsus Kejati Lampung didampingi PM bergerak menuju Kantor Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, juga untuk melakukan penggeledahan.

Ada beberapa barang bukti dan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti lainnya diamankan.

Dari rilis yang beredar di kalangan jurnalis, tindakan penggeledahan ini merupakan langkah serius jaksa memberantas korupsi pembangunan / penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim tahun anggaran 2022.

Faktanya diduga pekerjaan proyek senilai Rp6 miliar lebih ini berdasarkan kontrak Nomor : 157.C-PUPR ini tak dilaksanakan sama sekali. 

BACA JUGA :Paray Hills Bandar Lampung: Destinasi Liburan Seru dengan Panorama Alam yang Memukau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: