asn

Sindikat Pecah Kaca Gasak Rp60 Juta Diringkus Saat Kabur di Atas Kapal Menuju Merak

Sindikat Pecah Kaca Gasak Rp60 Juta Diringkus Saat Kabur di Atas Kapal Menuju Merak

DIAMANKAN : Polisi meringkus komplotan pecah kaca di atas KKMP Portlink.-saskia-

BAKAUHENI, RADATVNEWS.COM - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama KSKP Bakauhueni, Lampung Selatan dan KSKP Merak, Provinsi Banten, berhasil meringkus dua pelaku kasus pecah kaca di Bandar Lampung.

Dua warga Provinsi Sumatra Selatan ini berhasil menggasak uang tunai Rp60 juta dari sebuah mobil di halaman parkir Hotel Swissbell, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Kamis, 21 November 2024.

Dua pelaku yakni Yusman Safrizal dan Hendri Wibowo. Kedua pelaku berusia 42 dan 30 tahun asal Sumatera Selatan ini ditangkap beberapa saat di atas Kapal Motor Penumpang (KMP) Portlink yang akan berlayar menuju Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni.

Usai menggasak uang tunai 60 juta yang dikemas dalam plastik kresek hitam. Kedua pelaku dengan mengendarai Yamaha MX King hendak kabur menuju Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku berpura-pura menjadi nasabah di sebuah bank. 

"Mereka memantau calon korban yang baru saja mengambil uang dari bank. Setelah korban keluar dari bank dan membawa tas kantong plastik, pelaku langsung mengikuti dan mengintai korban," ujar Kasat Reskrim Kompol M. Hendrik.

Korban menuju Hotel Swissbell karena memang ada kegiatan di sana. Korban turun dan meninggalkan uang senilai Rp60 juta di dalam mobil.

Saat ada kesempatan, pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan memecahkan kaca mobil tengah bagian kiri untuk mengambil uang tersebut. 

”Kemudian keduanya melarikan diri," lanjutnya.

Setelah menerima laporan dari korban berinisial NH, warga Kemiling, Bandar Lampung. Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berbekal CCTV langsung berkoordinasi dengan anggota KSKP Bakauhueni dan KSKP Merak untuk mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di dalam kapal. 

"Setelah menerima informasi, anggota KSKP Bakauheni dan KSKP Merak berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam kapal yang hendak bersandar di Pelabuhan Merak," ungkap Kompol Hendrik.

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku kemudian dipulangkan kembali menggunakan kapal menuju pelabuhan Bakauheni dan Tim 308 Polresta Bandar Lampung langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, terhadap tersangka Yusman dan Hendri, masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. 

"Yusman bertindak sebagai eksekutor yang langsung melakukan aksi pecah kaca, sementara Hendri bertugas sebagai joki yang membantu dalam pelarian," Jelas Hendrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: