Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
DIAMANKAN : Penampakan kura - kura Ambon sitaan.-karantina pertanian lampung-
RADARTV - Badan Karantina Indonesia, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura ambon saat giat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Ahad 21 April 2024.
“Penyeludupan kura-kura ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Santoso selaku Penanggung Jawab Satuan Pelaksana Bakauheni.
Menurut Santoso, hewan kura-kura Ambon yang hendak dilalulintaskan dari Pulau Sumatra menuju Kota Malang, Provinsi Jawa Timur ini ditemukan berupa paket di dalam bus penumpang.
Sejumlah petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Dengan cekatan dan teliti, petugas gabungan memeriksa barang – barang bawaan penumpang. Hasilnya terdapat kemasan paket mencurigakan.
“Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina yakni Kura – Kura Ambon,” ujar Santoso.
Dikatakan Santoso, meskipun kura-kura ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia tetapi setiap melalulintaskannya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.
“Sehingga dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area,” tutur Santoso.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.
Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, merupakan pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina karena berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Santoso.
Sayang belum diketahui tindak lanjut identias pengirim dan penerima satwa ini. Termasuk akan diapakan kura – kura berwajah imut ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: