Apple Tawarkan Investasi Rp 157 Miliar untuk Cabut Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
-GOOGLE-
Tanggapan Masyarakat dan Pemerintah
Masyarakat menyambut baik rencana investasi ini, meskipun ada kekhawatiran terkait perlindungan konsumen.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli iPhone 16 yang dijual secara ilegal di pasar.
Ia menegaskan bahwa produk tersebut tidak memiliki garansi dari distributor resmi dan dapat merugikan konsumen.
Tawaran investasi sebesar Rp 157 miliar oleh Apple untuk membangun pabrik aksesori di Bandung merupakan langkah strategis dalam upaya mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Dengan memenuhi syarat TKDN dan berinvestasi dalam fasilitas produksi lokal, Apple tidak hanya akan memperoleh akses ke pasar Indonesia tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Keputusan dari Kemenperin mengenai proposal ini akan menjadi kunci bagi masa depan penjualan produk Apple di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: