asn

Catat! 27 Hari Libur, Pemerintah Resmi Tetapkan Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025

Catat! 27 Hari Libur, Pemerintah Resmi Tetapkan Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025

Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025.-Pinterest-

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan secara resmi jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025. Pengumuman ini mencakup total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama.

Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat tingkat menteri yang berujung pada penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga Menteri terkait. 

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024. 

Dokumen tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama), Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan), dan Abdullah Azwar Anas (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Penandatanganan dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober, bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta.

Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat umum, pelaku ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.

Selain itu, penetapan ini juga dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja mereka selama tahun 2025.

Hari libur nasional 2025

• Tahun Baru 2025 Masehi tanggal 1 Januari 2025

• Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W tanggal 27 Januari 2025

• Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tanggal 29 Januari 2025

• Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) tanggal 29 Maret 2025

• Idul Fitri 1446 Hijriah tanggal 31 Maret-1 April 2025

• Wafat Yesus Kristus tanggal 18 April 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: