BANNER HEADER DISWAY HD

18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasannya!

18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasannya!

upacara kemerdekaan -Foto: Tangkapan Layar-

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberi keleluasaan kepada masyarakat dalam menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang menumbuhkan kreativitas serta semangat kebersamaan. "Ini adalah hadiah bagi masyarakat di bulan kemerdekaan," ujarnya.

Mensesneg Imbau Pengibaran Bendera Sepanjang Bulan Agustus

Dalam menyambut peringatan HUT RI ke-80, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut mengimbau seluruh kantor pemerintahan, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, untuk memasang bendera Merah Putih dan dekorasi perayaan dari 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta, untuk ikut serta menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan memasang bendera dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Untuk menyukseskan perayaan, pemerintah telah meluncurkan tema dan logo HUT ke-80 RI. Tema yang diusung adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", yang mencerminkan harapan agar persatuan dan kesatuan bangsa menjadi kekuatan untuk menjaga kedaulatan dan kemakmuran. Sementara itu, logo HUT ke-80 RI yang berbentuk angka 80 saling terhubung tanpa ujung, melambangkan persatuan tanpa henti dan semangat kemerdekaan yang abadi.

Informasi lebih lanjut mengenai tema, logo, dan panduan identitas visual perayaan HUT ke-80 dapat diunduh melalui laman resmi Sekretariat Negara.

BACA JUGA:Ingin Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Ini Cara Daftarnya, Jadwal dan Syarat Lengkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: