Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye, Paslon Wahdi - Qomaru Bisa Diskualifikasi!

Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye, Paslon Wahdi - Qomaru Bisa Diskualifikasi!

Sentra Penegakan Hukum Terpadu kota metro-Ruri-

"Di mana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nurris Septa Pratama menuturkan, pihaknya masih belum mengetahui hasil  dari Bawaslu, maupun Gakkumdu Kota Metro.

KPU Kota Metro menunggu seperti apa putusan final dan inkrah yang ketetapan hukum tetap.

"Jadi terkait itu, kami tidak ingin berandai-andai, prinsipnya KPU tunggu keputusan final. Kami belum tahu putusannya seperti apa," jelasnya.

Septa mengakui, pihaknya juga akan berkoordinasi, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat.

"Kami juga perlu untuk mendiskusikan dan mengonsultasikannya kepada pimpinan setingkat diatas jika memang nanti putusan tersebut berdampak pada pencalonan," tandasnya.

"Kami juga perlu untuk mendiskusikan dan mengonsultasikannya kepada pimpinan setingkat diatas jika memang nanti putusan tersebut berdampak pada pencalonan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: