Calon Gubernur Meninggal: Bagaimana Nasib Wakilnya?

Calon Gubernur Meninggal: Bagaimana Nasib Wakilnya?

Ilustrasi Mayat-pinterest-

4. Batas Waktu dan Syarat Pergantian

KPU menetapkan batas waktu yang jelas bagi partai politik atau koalisi partai untuk mengajukan calon pengganti apabila salah satu dari pasangan calon meninggal dunia. Biasanya tenggat waktu ini sangat ketat untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

 Calon gubernur pengganti harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku seperti pencalonan semula. Apabila partai pengusung tidak mencalonkan penggantinya dalam jangka waktu yang ditentukan, pasangan calon dianggap gugur. Artinya, calon wakil gubernur tidak dapat melanjutkan pencalonan secara independen tanpa calon gubernur yang baru.

5. Kandidat Meninggal Setelah Pemilu

 Jika calon gubernur meninggal dunia setelah pemilu selesai dan sudah ditetapkan sebagai pemenang, wakil gubernur terpilih tetap menjabat sebagai gubernur sementara sampai keputusan lebih lanjut diambil oleh pemerintah pusat mengenai pengangkatan gubernur definitif. Pemerintah pusat akan menentukan mekanisme pengisian jabatan gubernur yang kosong, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Sekalipun calon gubernur meninggal dunia sebelum pemilu, calon wakil gubernur tidak serta merta gugur dalam pemilu. Calon wakil gubernur tetap bisa melanjutkan pencalonan sepanjang partai pengusung atau partai koalisi segera mengusung pengganti calon gubernur. Penggantian ini harus dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan KPU dan calon pengganti harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur undang-undang. Jika tidak ada calon pengganti yang diajukan, maka calon pada pasangan tersebut dianggap tersingkir dari pemilu. 

 Aturan ini dibuat untuk menjamin proses pemilu berlangsung adil dan tertib, meskipun terjadi keadaan yang tidak terduga seperti meninggalnya salah satu pasangan calon. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat tetap mempunyai pilihan untuk menentukan pemimpin daerahnya tanpa mengganggu proses demokrasi secara signifikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: