DPMPTSP Lampung Catat Penerbitan Izin Tumbuh 26,27 Persen

DPMPTSP Lampung Catat Penerbitan Izin Tumbuh 26,27 Persen

Kepala DPMPTSP Lampung Yudhi Alfadri. Bersama kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik!-Prima Imansyah Permana-

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat tahun 2024 ada peningkatan penerbitan izin 26,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung, Yudhi Alfadri, Rabu 25 September 2024.

Yudhi Alfadri mengatakan, per 6 September 2024 pihaknya telah menerbitkan 3.345 perizinan.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 26,27 atau 696 izin jika dibanding dengan periode yang sama ditahun 2023 lalu.

"Hingga 6 September 2024, tercatat sebanyak 3.345 izin telah diterbitkan, atau mengalami peningkatan sebanyak 696 izin dibanding periode yang sama tahun lalu," ujar Yudhi Alfadri.

Disampaikan Yudhi Alfadri, Pemprov Lampung terus berkomitmen untuk memperbarui sistem pelayanan publik secara efisien dan transparan.

Tentunya hal tersebut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Lanjut Yudhi Alfadri, ditahun 2024 ini Pemprov Lampung juga telah mengimplementasikan layanan perizinan dan non-perizinan melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) RBA yang terintegrasi secara elektronik.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan jumlah perizinan.

Meski begitu, pihaknya tetap menjamin kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas, dan dukungan digitalisasi layanan.

"Adanya peningkatan ini karena perizinan sekarang lebih mudah, selain itu masyarakat sudah semakin sadar dengan punya izin mereka lebih gampang akses kemana-mana kemudian bisa akses perbankan juga," tuturnya.

Selain itu pihaknya juga mengembangkan aplikasi Pelayanan Perizinan Berusaha Non-OSS (E-PTSP) yang merupakan inovasi terbaru guna meningkatkan kemudahan layanan secara digital. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: