Penjelasan KPU Lampung Timur Terkait Tak Dapat Proses Pendaftaran Dawam – Erawan

Penjelasan KPU Lampung Timur Terkait Tak Dapat Proses Pendaftaran Dawam – Erawan

KECEWA : Kubu Dawam - Erawan merasa kecewa dengan keputusan KPU Lamtim.-syamsudin bule-

SUKADANA, RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur memutuskan tidak dapat memproses pendaftaran pasangan calon bupati Dawam Rahardjo – Ketut Erawan. 

KPU Lamtim melalui Surat Nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, sebagai Jawaban dari surat PDIP Lamtim No. 075/EX/DPC.12.15/IX/2024 yang ditujukan kepada Ketua DPC PDIP Lamtim.

KPU Lamtim intinya tak dapat memproses pendaftaran paslon bupati Dawam – Rahardjo. Dalam surat dengan 7 (tujuh) poin itu menyatakan dasar hukum dan alasan atau pertimbangan KPU Lamtim menolak pencalonan.   

Poin 1 (satu) berisi landasan regulasi atau hukum terkait penyelenggaraan Pilkada. Baru di poin d (dua) disebutkan bahwa DPC PDI Perjuangan Lamtim telah mendaftarkan calon bupati dan wakli bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi bersama 8 (delapan) parpol lainya sesuai formulir Model B Pencalonan.Parpol.KWK pada hari Rabu 28 Agustus dengan status Diterima.

BACA JUGA:Ada Operasi Senyap Begal Politik di Balik Gagalnya Pendaftaran Dawam – Erawan

Poin 3 (tiga) dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menyebutkan ”Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDI Perjuangan Lamtim untuk mendaftarkan paslon bupati dan wakil bupati atas nama Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan di Kantor KPU Lamtim, status DPC PDIP sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai parpol yang mendaftarkan paslon Ela – Azwar,” tertulis keterangan Ketua KPU.

Ketua KPU juga menyebut Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) PKPU No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, “Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.

”Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada SILON kepala daerah juga masih sebagai parpol yang mendaftarkan paslon Bupati – Wakil Bupati atas nama Ela – Azwar,” tulis poin 5.

Di poin 6 disebutkan ”Bahwa paslon atas nama Dawam – Erawan belum submit (mengajukan pendaftaran pada silon,” jelas Jarwo. 

Pendukung PDIP yang berada di Kantor KPU Lamtim menyatakan sangat kecewa.  ”Kami sangat kecewa, dengan kejadian ini.  Demokrasi seperti terbelenggu,” ungkap Johan Abidin.

Warga Sekampung Udik ini memastikan datang ke KPU untuk mengantarkan pasangan Dawam – Erawan. Namun sejak pukul 20.00 WIB, hingga batas akhir pendaftaran, ternyata KPU menolak pendaftaran pasangan Dawam-Erawan, dengan alasan Silon tidak dapat diakses. 

BACA JUGA :Modus Menyewa Mobil, 2 Pelaku Penggelapan 19 Mobil Rental Diringkus Polisi

”Bahkan dua operator yakni A dan W yang memegang password tidak ada di tempat alias menghilang.” Jelas dia. 

Ketua DPC PDIP Lamtim Ali Johan mengatakan, kedatangan ke KPU ini untuk mendaftarkan Dawam-ketut, dengan membawa berkas kelengkapan, persyaratan yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: