Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Di Pulau Panggung

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Di Pulau Panggung

Polres Tanggamus menangkap tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulau Panggung.--

RADAR TV- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulau Panggung.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas Polres Tanggamus mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial TP (67), seorang petani yang tinggal di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan itu atas laporan inisial pelapor RH selaku ibu korban dari IW (10) yang telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka TP.  

BACA JUGA:Sidang Lapangan Kasus Pencabulan Siswi TK

"Tersangka ditangkap  Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 28 Agustus 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada 21 Juli 2024, pukul 11.00 WIB ketika korban IW, sedang berada di kamar mandi di rumahnya. 

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang merupakan tetangga dekat keluarga tersebut, masuk ke dalam kamar mandi. Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan memegang alat kelamin korban. 

BACA JUGA:Keren! Pelajar SD Dan SMP Bandar Lampung Raih 8 Medali O2SN 2024, Salah Satunya Dari Tim Karate Lampung

Aksi bejat pelaku dipergoki langsung oleh RH selaku ibu korban, yang dengan segera memanggil kedua saksi untuk melihat kejadian tersebut. 

"Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1),  Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016,  tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPAM Way Rilau, Kejati Lampung Geledah dan Sita Rumah Mewah Milik 4 Tersangka

Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa dirinya memiliki istri tetapi mengaku khilaf sehingga mengaku tanpa sadar melakukan perbuatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: