Hasil Konsilidasi, Aliansi Lampung Menggugat Bakal Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Provinsi Lampung

Hasil Konsilidasi,  Aliansi Lampung Menggugat Bakal Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Provinsi Lampung

Aliansi Lampung Menggugat melakukan konsolidasi "Indonesia Darurat Demokrasi" dibelakang Rektorat Universitas Lampung(Unila) pada Kamis sore, 22 Agustus 2024. --

RADAR TV - Sekitar Ribuan  mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi Lampung Menggugat  bakal melakukan aksi kawal putusan MK.

Aksi Kawal Putusan MK berlangsung di kantor DPRD Provinsi Lampung pada Jumat pagi , 23 Agustus 2024 

Sebelum melakukan aksi kawal putusan MK , mereka melakukan konsolidasi "i" dibelakang Rektorat Universitas Lampung(Unila) pada Kamis sore, 22 Agustus 2024.

Mahasiswa dan masyarakat sipil merasa geram dengan pemerintah yang telah mengotak -atik aturan demi keberlanjutan dinasti politik.

Pilkada yang datang hanya tempat pesta para elite dan oligarki dengan menginjak injak kedaulatan rakyat.

Naufal Alman Qidodo, Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat, menjelaskan, bahwa Aliansi Lampung Menggugat akan menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Lampung akan dikuti 43 lembaga yang telah hadir tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

"Sebagian besar itu adalah merupakan bagian daripada mahasiswa semua lembaga mahasiswa cuman ada beberapa ada dari masyakarat sipil juga mereka mengikuti daripada proses konsolidasi yang akan ikut aksi menggugat di DPRD Provinsi Lampung,"jelas Naufal pada Kamis petang, 22 Agustus 2024.

Dalam konsolidasi tersebut, disepakati nama pergerakan ini yakni "Aliansi Lampung Menggugat".

Dengan Tagline "Ganyang Rezim Penjegal Demokrasi,"

Selain itu, disampaikan juga usulan-usulan tuntutan dari masing-masing universitas di Lampung.

Hasilnya disepakati massa aksi akan membawa empat tuntutan dalam aksi Aliansi Lampung Bergerak yakni,

Pertama, Menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada.

Kedua, Menutut dan mendesak KPU untuk mengesahkan PKPU sesuai dengan keputusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024

Ketiga,  Hapuskan kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: