Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Tujuh Parpol Berpeluang Bisa Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Tujuh Parpol Berpeluang Bisa Usung Paslon Gubernur  tanpa Koalisi

Syarat Ambang Batas Putusan MK Berubah-wisatasekolah.com-

RADAR TV - Jika putusan MK tentang ambang batas pilkada diterapkan, maka tujuh partai politik di Lampung bisa mengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernurnya  tanpa berkoalisi. Ketujuh parpol itu adalah Partai Gerindra dengan perolehan suara 18,56 persen, PDIP (16,8 persen), Partai Golkar (13,33 persen), PKB (11,42 persen), Partai NasDem (9,75 persen), PKS(7,84 persen), dan PAN (8,60 persen). 

Diketahui, masih ada tiga parpol yang belum menentukan siapa paslon kadanya di kontestasi pilgub Lampung. 

Tiga parpol tersebut adalah PAN, PDIP, dan Partai Golkar. Ketiganya sudah bisa mengusung sendiri paslon kadanya tanpa berkoalisi. 

Sekretaris PDIP Lampung Sutono menjelaskan pihaknya akan melaksanakan pleno internal PDIP terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

"Ya, tadi saran kawan kawan menyuarakan, PDIP bisa mngusung sendiri di Lampung. Kita akan plenokan terlebih dahulu," ujarnya. 

Sebelumnya, Menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian gugatan yang dilayangkan oleh Partai  Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-undang Pilkada. 

Gugatan perkara itu bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS 2024 Kota Bandar Lampung Resmi Dibuka Sore Ini

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarlan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: