Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Tujuh Parpol Berpeluang Bisa Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi
Syarat Ambang Batas Putusan MK Berubah-wisatasekolah.com-
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
BACA JUGA:Arah Dukungan Golkar Lampung di Munas, Begini Kata Arinal Djunaidi
Artinya, untuk Pilgub Lampung dipakai ketentuanpoin C, di mana, merujuk pada data KPU Provinsi Lampung, jumlah DPT untuk Pileg 224 adalah 6.539.128 jiwa.
Untuk penghitungan ambang batas berdasarkan perolehan suara minimal 7,5 persen dari total suara hasil pemilu legislatif 2024.
Sementara, merujuk pada lampiran I Keptusan KPU Lampung nomor 56 tahun 2025, entang penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung tahun 2024, total perolehan suaranya berjumlah 4.661.364 orang.
Diktehaui ada 18 parpol yang menjadi peserta pileg 2024 dan hanya ada 10 parpol saja yang menduduki kursi di DPRD Lampung.
Di mana, partai non parlemen yang tidak memiliki kursi adalah Partai buruh 21.369; Partai Gelora 30.831; PKN 4949; Hanura 14.448; Partai Garuda 7819; PBB 4805;
BACA JUGA:Polda Lampung Selidiki Dugaan Peredaran Minyak Kita Palsu
PSI 60870; Perindo 58266; PPP 74114; dan Partai Ummat 13556.
Dika digabungkan suara non parlemen itu, maka hasilnya adalah 6,394 persen. Sementara ketentuannya adalah minmal 7,5 persen.
Yang belum diketahui pasti adalah apakah ketentuan ini berlaku hanya untuk parpol non parlemen saja atau untuk keseluruhan.
Artinya, peluang parpol non parlemen bisa mengusung paslon Pilgub jika jumlah total suaranya bisa digabungkan dengan parpol yang memiliki kursi di DPRD Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: