4 Tukang Palak Jalinbar Ditangkap Lalu Dilepas
Empat orang tukang palak di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) --
RADARTV - Empat orang tukang palak di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung berhasil diringkus polisi.
Empat pemuda yang kerap melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang melintas baik dari arah Bandar Lampung menuju Krui atau sebaliknya itu diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan 4 pemuda akamsi atau anak kampung sini itu merupakan hasil quick response atas pengaduan masyarakat dan pengguna jalan.
Modus yang digunakan komplotan ini adalah dengan menghentikan kendaraan, utamanya truk barang. Dengan dalih keamanan, para pemalak ini meminta uang kepada para pengemudi.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin melalui whatsapp kepada Radar Lampung Media Group (RLMG) mengatakan, informasi adanya pungli di jalinbar Pekon Negeri Ngarip tersebut telah di tindak lanjuti, dengan menggelar patroli .
”Hasilnya petugas berhasil mengamankan 4 orang diduga sedang melakukan pungli di jalan lintas barat,” kata Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mendampingi Kapolres Tanggamus.
Para pemuda itu adalah HI usia 30 tahun, HN 32 tahun, RN dan HH masing – masing umur 17 tahun. ”Semuanya merupakan warga Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo,” terang Kapolsek Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu 31 Juli 2024.
Diterangkan Kapolsek, jajaranya hari Selasa 30 Juli 2024, bersama sejumlah anggota Polsek Wonosobo melakukan patrol jalan raya.
Ketika melintasi jalan raya lintas barat Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo, mereka mendapati beberapa orang diduga sedang melakukan pungli.
Kemudian para terduga pungli tersebut dibawa Ke Mapolsek Wonosobo guna dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan secara mendalam.
"Terhadap 4 terduga pungli, dilakukan pendataan, pemberian teguran, pembinaan serta dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan Pungli kembali di wilayah hukum Polsek Wonosobo.
Teguran keras ini juga turut disaksikan oleh para orang tua masing-masing terduga pungli dan kepala pekon. ”Dibuat perjanjian dan disetujui, mereka tak akan mengulangi perbuatanya. Jika masih pungli maka akan diproses secara hukum," pungkas Kapolsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: