Pemkab Lamsel Milik Kewajiban Rp 164.359.991.845
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki piutang yang harus dibayarkan-GOOGLE-
RADAR TV - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) memiliki saldo kewajiban atau piutang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 164.359.991.845. Kewajiban diakui apabila pemerintah daerah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
Kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah periode pelaporan. Sedangkan kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Untuk kewajiban jangka pendek Pemkab Lamsel per 31 Desember 2023 sebesar Rp 108.778.665.132 dan kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 55.581.326.713. Hal tersebut terlihat dari laporan keuangan Pemkab Lamsel tahun anggaran 2023 yang ditandangani Bupati Nanang Ermanto pada LHP BPK Perwakilan Lampung.
Kewajiban jangka pendek Pemkab Lamsel, pertama mulai dari, utang perhitungan fihak ketiga (PFK) yang merupakan saldo kewajiban pembayaran utang PFK Pemkab Lamsel kepada pihak ketiga yang belum terbayar sampai 31 Desember 2023. Saldo utang PFK per 31 Desember 2023 sebesar Rp 4.873.948.
Kedua, utang bunga saldo, per 31 Desember 2023 sebesar Rp 73.404.406 merupakan utang pembayaran bunga atas pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasarkan perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221. Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perubahan II perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221 tanggal 29 desember 2021 nomor PERJ-087/SMI/0722 antara PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Pemkab Lamsel.
Pasal 5 tentang bunga dan biaya pinjaman pada ayat 1 menyebutkan bahwa atas setiap pinjaman berdasarkan perjanjian, pihak kedua wajib membayar bunga sebesar 5,66 persen dan pada ayat 2 menyebutkan bahwa bunga dibayarkan bulanan dan dibayarkan setiap tanggal 25 pada akhir bulan (selanjutnya disebut sebagai "tanggal pembayaran bunga"). Pengenaan bunga dimulai sejak tanggal pencairan pertama pinjaman.
Ketiga, bagian lancar utang jangka panjang, merupakan saldo kewajiban utang jangka panjang Pemkab Lamsel. Saldo bagian lancar utang jangka panjang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 22.232.531.748 merupakan bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo satu tahun yang akan datang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasarkan perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perubahan II perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221 tanggal 29 desember 2021 nomor PERJ-087/SMI/0722 antara PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Pasal 4 tentang jangka waktu pinjaman pada ayat I menyatakan bahwa jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 60 (enam puluh) bulan yaitu sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali ("jangka waktu pinjaman"), termasuk masa tenggang/grace period pembayaran pokok pinjaman selama 12 (dua belas) bulan ("masa tenggang") dan ayat 4 bahwa masa pencairan (availibility Period) adalah sejak tanggal pencairan pertama pinjaman hingga paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Keempat, pendapatan diterima dimuka, merupakan pendapatan yang telah diterima Pemkab Lamsel atas suatu barang/jasa yang sesungguhnya belum merupakan hak pada periode pelaporan, sehingga dikategorikan suatu uang muka bagi Pemkab Lamsel dan termasuk kategori kewajiban jangka pendek. Saldo pendapatan diterima dimuka per 31 Desember 2023 sebesar Rp 883.715.699 merupakan pendapatan diterima dimuka pada tahun 2023 yang berasal dari pendapatan pajak reklame.
Kelima, utang belanja, merupakan beban atau biaya yang harus diakui Pemkab Lamsel atas manfaat yang telah diterima lebih dahulu walaupun beban/biaya atas manfaat tersebut belum dibayarkan.
Saldo utang belanja per 31 Desember 2023 sebesar Rp 85.584.139.331 terdiri dari utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja hibah, utang belanja modal peralatan dan mesin, utang belanja modal gedung dan bangunan, utang belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta utang belanja bagi hasil. Sedangkan, untuk kewajiban jangka panjang yang merupakan kewajiban Pemkab Lamsel yang masih harus dibayarkan kepada pihak ketiga yang belum jatuh tempo setelah periode pelaporan atau per 31 Desember 2023. Saldo kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 55.581.326.713 yang merupakan kewajiban periode pelunasannya lebih dari satu tahun.
Dimana Pemkab Lamsel memiliki saldo kewajiban jangka panjang yang belum jatuh tempo berupa utang kepada lembaga keuangan bukan bank yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp55.581.326.713,00. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: