Begini Modus 2 Pejabat Dinas Perkim Lampung Utara Akali Proyek Konsultasi Perencanaan Fiktif
DITAHAN : WP dan AA dua pejabat Dinas Perkim Lampung Utara dimasukan mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.-Kejati Lampung-
RADARTV – Seperti bekerja dalam senyap. Nyaris tak ada pemberitaan dan informasi yang keluar terdengar jurnalis di Provinsi Lampung.
Diam – diam, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung member kejutan. Penyidik langsung menetapkan dua pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara, menahan dan menjebloskan dalam penjara.
Keduanya adalah Wahyu Prajamukti (WP) dan Ahmad Avand (AA). Mereka sudah menyandang status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 di Dinas Perkim Lampura.
Dari pemeriksaan telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007,-. ”Telah ditemukan kerugian keuangan negara mencapai satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, dalam rilis yang diterima radar tv.
Usai pemeriksaan, WP dan AA langsung digelandang masuk mobil tahanan dan dibawa menginap di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024.
Belakangan diketahui saat peristiwa tipikor, Wahyu Prajamukti merupakan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Ahmad Avand merupakan kepala seksi.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Modus Operandi
Kronologi perbuatan para dua pencoleng uang rakyat ini yaitu tersangka Wahyu Prajamukti dan Ahmad Avand, dengan sengaja bersama-sama selaku Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan (PPTK) mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini.
”Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” lanjut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Para tersangka diduga keras melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
”Berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka penyidik perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Ramadan.
Perlu diketahui di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi RTLH (rumah tidak layak huni) sebagai berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: