Sertifikasi Halal RPH Jadi Acuan Penggunaan Penganan Berbahan Daging, Ini Pinta BPJPH ke Pemda
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil-Foto : Prima Imansyah Permana-
RADAR TV – Menindak lanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang percepatan agar rumah potong hewan (RPH) segera bersertifikat halal, mendapat respon dari Kementerian Agama.
Dimana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong akselerasi atau percepatan sertifikasi RPH tersebut.
Kepala BPJPH Lampung, Muhammad Aqil membenarkan jika Mendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melakukan percepatan agar RPH segera bersertifikat halal.
"Surat edaran beliau (Mendagri, red) baru satu bulan lalu keluar. Itu juga didorong oleh sekretaris wakil presiden," ujar Muhammad Aqil, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Raker Kemendag, Arinal Pamer Ekonomi Lampung Tumbuh 4,28 Persen
RPH yang bersertifikasi ini, kata Muhammad Aqil menjadi permasalahan bagi kuliner nusantara seperti makanan-makanan yang menggunakan daging.
"Ya seperti mie ayam, bakso, rawon, dan lainnya menjadi problem dihulunya, yaitu di rumah potong hewan," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong melalui surat edaran yang dikeluarkan Mendagri agar pemda-pemda memberikan pembiayaan dan pembinaan kepada RPH.
"Karena kenapa? Sebagai besar RPH-RPH di daerah milik pemda. Hanya sedikit yang milik swasta," tuturnya.
BACA JUGA:Penjualan Genset Seperti Beli Kacang, Tanpa Tawar Langsung Bayar
Disinggung terkait apa saja indikator RPH untuk mendapatkan sertifikasi halal, Muhammad Aqil menyampaikan mulai dari nomor kontrol veteriner dari Kementan.
Lalu sanitasi dan higenitas di tempat RPH, serta memiliki juru sembelih halal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: