Perketat Aturan Studi, Gubernur Minta Sekolah Adakan Study Tour di Lampung Saja
Dok. SDN 2 Purwa Agung-radar waykanan-
RADARTV – Gubernur Lampung Arinal Djuanidi mengeluarkan aturan baru dengan menerbitkan surat edaran terkait study tour dan kunjungan industri bagi pelajar di Provinsi Lampung.
Maraknya peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kegiatan study tour belakangan inu menjadi alasan Pemerintah untuk menghimbau dan menegaskan seluruh sekolah agar tidak mengadakan study tour keluar kota.
Gubernur Arinal memerintahkan hal tersebut melalui surat yang tertuang dalam surat edaran Nomor 60/2024 tentang Study Tour dan/atau Kunjungan Industri pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung, ditandatangani dan ditetapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Surat edaran ini dibuat atas dasar terjadinya kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat yang dialami rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Lampung menghimbau kepada seluruh jajaran satuan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan khusus.
Diketahui, seperti biasanya, saat memasuki tahun akhir pendidikan atau masa kenaikan kelas sekolah akan mengadakan kegiatan studi tour atau kunjungan industri. Oleh karena itu, Pemprov tidak mengizinkan sekolah untuk menggelar study tour atau perpisahan sekolah ke luar kota atau pun luar daerah.
Lebih baik lagi, jika perpisahan sekolah bisa digelar di lingkungan sekolah tanpa melakukan perjalanan dan tidak memberatkan peserta didik maupun wali murid.
Disarankan, sekolah bisa melakukan kunjungan ke beberapa tempat, seperti pusat perkembangan ilmu pengetahuan, destinasi wisata lokal yang edukatif, dan ke tempat-tempat industri lokal guna menambah wawasan peserta didik dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal Provinsi Lampung.
Akan tetapi, hal tersebut juga bisa dipertimbangkan dengan beberapa ketentuan. Apabila study tour tersebut merupakan kegiatan wajib bagi peserta didik. Gubernur Arinal juga mengizinkan jika sekolah sudah melakukan kontrak kerja sama dan sudah menetapkan jadwal kunjungan dengan pihak tarkait yang tidak bisa dibatalkan.
Namun, dengan catatan bahwa pihak travel menyatakan bus yang akan digunakan layak jalan agar mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, satuan pendidikan juga wajib bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan study tour dan wajib melakukan koordinasi dengan mengajukan surat permohonan izin terkait kegiatan yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan atau kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya, dengan melampirkan proposal rencana penyelenggaraan kegiatan Study Tour.
Dalam proposal tersebut dipastikan telah tercantum di dalamnya beberapa hal, mulai dari penanggungjawab kegiatan, tahapan perencanaan, penetapan tujuan dan lokasi, peserta kegiatan, tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta kegiatan, tahap pelaksanaan, hingga selesai.
Kepala Dinas Pendidikan juga dengan kewenangan yang berlaku wajib menyiapkan standar operasional prosedur penyelenggaraan kunjungan industri atau kegiatan study tour untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: