Ternyata Ini Penyebab Harga Bawang Putih Masih Tinggi, Apa Upaya KPPU Turunkan Harga

Ternyata Ini Penyebab Harga Bawang Putih Masih Tinggi, Apa Upaya KPPU Turunkan Harga

FGD bertema Bergejolaknya Harga Bawang Putih yang dilaksanakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Selasa 21 Mei 2024 di Jakarta.-Foto : Prima -Ist-

“Izin impor bawang putih dari akhir tahun 2023, masih bisa dijual sampai April 2024. Jadi harga masih stabil, menggunakan harga lama," tuturnya.

"Tapi setelah April 2024 di mana kualitas bawang putih menurun, harga baru impor dari Tiongkok pun sudah mahal,” ungkapnya.

HET komoditas bawang putih dari Bapanas diketahui sebesar Rp 32.000 per kg. Namun tidak dijelaskan di tingkatan mana HET ini berlaku, baik di distributor, agen, atau penjual eceran.HET ini juga melingkupi seluruh Indonesia. 

Sebagai solusi, KPPU meminta Bapanas untuk menetapkan harga komoditas bawang putih per wilayah agar terukur, serta menghindarkan potensi kartel baik di importir, agen, maupun penjual eceran.

Atas informasi bahwa impor bawang putih hanya berasal dari Tiongkok, KPPU juga akan menganalisis apakah jika ada perubahan kebijakan terkait importasi, akan terdapat potensi pelanggaran persaingan usaha tidak sehat atau permainan harga paska perubahan kebijakan.

Masukan lain yang ditangkap dari FGD ini adalah penghapusan program wajib tanam bagi importir karena swasembada bibit bawang putih yang akan dicapai melalui kebijakan ini terbukti gagal.

Selain itu perlu ditiadakannya sistem quota karena tidak ada produsen dalam negeri yang perlu dilindungi mengingat 95 persen komoditas bawang putih berasal dari impor. Ini bisa menjadi masukan bagi saran dan pertimbangan KPPU ke depan.

Sebagai informasi, KPPU pada tahun 2019 sudah mengeluarkan saran pertimbangan kepada Kemendag dan Kementan) terkait komoditas ini.

Dimana KPPU mendukung upaya pemerintah dalam melakukan swasembada bibit bawang putih sampai dengan target pencapaian di tahun 2021. 

KPPU juga menyarankan untuk melakukan penyederhanaan prosedur impor bawang putih konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan pasar domestik, yang melibatkan Kemendag dan Kementan, sehingga mengurangi potensi kelangkaan pasokan dan penguasaan pasar oleh sekelompok pelaku usaha.

Selain itu, KPPU juga menyarankan Pemerintah untuk memberlakukan mekanisme pungutan atau tarif yang dikenakan kepada importir bawang putih konsumsi, yang digunakan untuk mendukung program swasembada bawang putih nasional. 

Kebijakan tersebut dapat menjadi alternatif atau pelengkap kebijakan wajib tanam yang diberlakukan pemerintah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: