LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

LAPORKAN SAJA : LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak.-LBH Bandar Lampung-

”Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” jelas dia.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. 

”Mengingat Jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting. Terlebih jalan merupakan akses utama bagi masyarakat dalam hal baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan,” urainya terbuka. 

Dengan rusaknya jalan tersebut masyarakat mengalami kerugian secara ekonomi, terhambatnya untuk mengakses pendidikan dan sulitnya untuk mendapat layanan kesehatan yang tepat waktu, belum jika jalan tersebut memakan korban seperti halnya terjadi kecelakaan lalu lintas. 

”Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Lampung Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat, kemudian seharusnya lebih cepat tanggap dalam melihat situasi jalan rusak di Provinsi Lampung,” pungka dia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: