Hampir 1 Bulan Melarikan Diri, Napi Narkoba Rutan II B Sukadana Belum Juga Tertangkap
FOTO ILUSTRASI-freepik-
RADARTV – Sudah hampir satu bulan kabur melarikan diri. Seorang narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung bernama Bayu Wicaksono tak kunjung berhasil ditangkap.
Ada kecenderungan informasi ini ditutupi dan tidak dipublis untuk masyarakat luas. Seperti dikutip dari detik.com., warga binaan itu tersangkut kasus narkoba dengan pidana 14 tahun penjara.
Belum diketahui detail kronologis, bagaimana seorang napi dengan hukuman cukup berat itu bisa leluasa kabur.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali membenarkan informasi tersebut.
"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April," kata dia, Kamis 16 Mei 2024.
Menurut Kusnali, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan tim pusat.
"Kami sudah tindaklanjuti laporan itu, bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu," ujarnya.
Kusnali menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Ditjen Kemenkumham.
"Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat, karena mereka baru dua hari di sini," jelasnya.
Dia menerangkan, identitas narapidana yang berhasil melarikan diri bernama Bayu Wicaksono.
"Bayu Wicaksono kasus narkoba yang telah mendapatkan vonis hukuman 14 tahun penjara," tandas Kusnali.
Harus Transparan
Sejauh ini belum diurai apa saja langkah teknis perburuan atas warga binaan yang kabur. Termasuk apa saja tindakan yang diberikan kepada petugas jaga saat terpidana kabur karena dianggap lalai dalam melakukan penjaganan.
”Inikan kalau tidak diekspos di media, terkesan pihak rutan dan Kemenkumham diam – diam saja,” ujar warga Lampung Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: