Sidang Prapereadilan Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultansi Korupsi Inspektorat Lampura Hadirkan Saksi Ahli
GUGAT : Kuasa hukum M. Erwinsyah dan saksi ahli beri keterangan pers.-Sastra Sudadi-
RADARTV – Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Kepala Inspektorat, Inspektur M. Erwinsyah (ME), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi tahun anggaran 2021 - 2022 di Kantor Inspektorat Kabupaten Lampura, digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung, Kamis 16 Mei 2024.
Sidang ketiga ini, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Sidang pertama dan kedua digelar hari Senin dan Rabu lalu.
Tersangka Erwinsyah menghadsirkan tiga tim ahli pakar Hukum Administrasi Negara yakni Dr. Agus Triono, pakar Administrasi Keuangan Negara Prof. Dadang Suwanda dan Ahli Pidana Profesor Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum.
Kuasa hukum ME, Slamet Haryadi dalam sidang tersebut para ahli yang didatangkan menitikberatkan pada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennnya.
Namun, pada intinya, keterangan para saksi ahli mereka berfokus pada aspek administrasi. Bahwa tindakan ME merupakan dalam perihal administrasi pemerintahan.
BACA JUGA: Ssst...Ada OTT KPK, Berkembang Informasi OTT Pejabat Salah Satu Kabupaten
"Jadi, masih ada kewenangan pemkab, atau Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan kerugian negara (sebelum dibawa ke ranah hukum)," kata Selamet Haryadi.
Selamet mengatakan, selain itu, prosedur penetapan tersangka dari kliennya juga dianggap tidak sesuai aturan. Masih terdapat hal yang perlu dikoreksi dalam prosedur penetapan tersangka tersebut.
Kerugian negara yang disebut-disebut dalam perkara ini pun patut dipertanyakan. Sebab, tidak ada penjelasan bagaimana cara menghitungnya, dan juga apakah ahli yang digunakan memiliki disiplin ilmu yang sesuai.
"Dengan kata lain, kami ingin mengkoreksi tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka," jelas Selamet.
Selanjutnya, pihaknya juga menjelaskan dalam sidang mengenai kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meski memiliki kewenangan, namun APIP masih memiliki atasan.
Dengan demikian, jika ditemukan persoalan adiministrasi hendaknya tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura: Sempat Mangkir, Dosen UBL Resmi Ditahan Kejari
BACA JUGA: Marathon Periksa 28 Saksi, Kejari Lampura Kebut Perkara Korupsi Inspektorat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: