Aiptu Supriyanto : Polisi Lampung yang Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik, Masuk 3 Besar Hoegeng Awards

Aiptu Supriyanto : Polisi Lampung yang Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik, Masuk 3 Besar Hoegeng Awards

POLISI BERINTEGRITAS : Aiptu Supriyanto, anggota Polres Lampung Tengah saat mengembalikan uang Rp100 juta milik pemudik.-Dok Polres Lamteng-

AKBP Sri Wahyuni

Dia adalah Kepala Bagian Tenaga Pendidik Sekolah Polisi Wanita (Kabag Gadik Sepolwan) Lemdiklat Polri. AKBP Sri Wahyuni disebut sebagai polwan yang tegas, lugas dan antisuap.

AKBP Sri Wahyuni adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan penyediaan makanan siswa Sepolwan. Sikap AKBP Sri Wahyuni yang dianggap kaku pada vendor di Sepolwan.

Salah seorang pengusaha, Yuyun menuturkan saat AKBP Sri Wahyuni menjadi PPK untuk pengadaan makanan siswa, dirinya memutar otak untuk bisa berkenalan dengan AKBP Sri Wahyuni. 

Namun ternyata kesempatan itu tak datang hingga proses lelang selesai, karena AKBP Sri Wahyuni tak membuka kesempatan berkomunikasi dengan jaringan pribadi (japri) pada Yuyun.

Pernah suatu hari AKBP Sri Wahyuni dan anggotanya menyidak area dapur tempat makanan para siswa dimasak. Bukan hanya menyidak proses pembuatan makanan, AKBP Sri Wahyuni meminta dokumen perusahaan untuk memeriksa keabsahan dan legalitas perusahaan.

Brigjen Indarto

Brigjen Indarto sekarang menjadi Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri. Seorang warga menyebut Indarto memegang integritas saat menjadi Kapolres Bekasi Kota.

Saat itu, Vice President Corporate Legal salah satu perusahaan bernama Tukiyo, sedang menghadapi masalah limbah padat yang tercecer di dalam area perusahaan. Masalah itu pun menjadi aduan dan diselidiki oleh polisi.

Setelah diselidiki Polres Bekasi Kota, akhirnya disimpulkan bahwa ceceran limbah tak bermasalah bisa dibersihkan dan tak berdampak bagi warga sekitar karena tercecernya di area dalam pabrik. 

Tukiyo mengatakan Indarto sejumlah hal sebagai bahan evaluasi perusahaan, namun akhirnya membuka garis polisi yang terpasang di akses keluar-masuk pabrik.

Tukiyo berniat memberi 'tanda terima kasih' pada Indarto. Tak dinyana, lanjut Tukiyo, 'tanda terima kasih' itu ditolak Indarto.

Indarto, saat itu mendapati kesimpulan perusahaan tempat Tukiyo bekerja melanggar administrasi dan bukan unsur pidana. Sehingga memang kasusnya tak lanjut ke ranah pidana. 

Semoga kisah para polisi tadi mampu menjadi inspirasi bagi ribuan anggota Polri se-Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: