asn

Motif KDRT di Lampung Utara : Pelaku Adalah Suami Keempat, Istri Canti dan Teralu Ramah

Motif KDRT di Lampung Utara : Pelaku Adalah Suami Keempat, Istri Canti dan Teralu Ramah

DIAMANKAN : RH saat menjalani pemeriksaan di Polsek Abung Selatan. -Sastra Sudadi-

Pelaku RH yang usianya lebih muda 10 tahun dari istrinya itu diancam dengan tindak pidana pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dan anirat (penganiayaan dengan pemberatan). (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: