73 Pejabat Pemkab Lampung Utara Gigit Jari, Mendagri Batalkan Pelantikan Karena Langgar Aturan
SEKDAKAB LAMPUNHG UTARA LEKOK-Sastra Sudadi-
Dasar larangan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Terdapat sanksi tegas yang akan diberikan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.
Sanksinya bukan main-main. Petahana yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pilkada akan dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: