Perempuan Cantik Di Tubaba Lampung Diamankan Saat Hisap Sabu

Perempuan Cantik Di Tubaba Lampung Diamankan Saat Hisap Sabu

DIAMANKAN : Seorang perempuan muda diamankan bawa sabu sabu.-Yusuf Syafei-

RADARTV – Seorang perempuan cantik diamankan Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, karena kedapatan sedang menghisap sabu - sabu. 

NS diamankan saat berada di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Senin 29 April 2024.

Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu – sabu dari pakaian perempuan berusia 24 tahun itu. 

"Memang benar, wanita tersebut tertangkap tangan oleh Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memilik dan membawa sabu-sabu," kata Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, Selasa 30 April.

Kapolres Tubaba mengatakan, penangkapan terhadap wanita pemilik sabu-sabu itu dilakukan Senin, sekitar pukul 5 sore.

Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui berinisial NS (24) warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. 

Pelaku lanjutnya, pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya 16 warna cokelat yang disimpan di dalam saku depan sebelah kanan baju tidur merk Bearlie warna biru muda yang dikenakan NS.

Dari hasil pemeriksaan, NS mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN seharga 300 ribu rupiah.

Pria ini belakangan kabur saat hendak diamankan dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

"Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp300.000 karena disuruh oleh temannya," tuturnya. 

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma minimal 4 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: