Noda di Kampung Bebas Narkoba Tulang Bawang, Polisi Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu

Noda di Kampung Bebas Narkoba Tulang Bawang, Polisi Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu

DIAMANKAN : Dua pemuda warga Kelurahan Menggala Kota diamankan polisi setempat.-Polres Tuba-

RADARTV – Noda hitam terdapat di Kampung bebas Narkoba (KBN) Kabupatyen Tulang Bawang. Jajaran polisi menangkap dua orang pengedar dan pemakai sabu – sabu.

Penetapan Kelurahan Menggala Kota sebagai KBN harus dikaji ulang. Terbukti di dalam KBN ada pengedar dan penggunaan narkoba.

Dari hasil operasi ini, aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Rabu 24 April siang.

Keduanya adalah Yudi Oktera, usianya sangat muda baru lepas 18 tahun dan Yogi Hermayuda, sudah berusia 25 tahun. Berdua merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang. 

Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, pihaknya telah tegas menyatakan perang terhadap narkoba melalui gerakan 'gasak narkoba'. 

Menurutnya, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan pemberantasannya.

"Iya, di salah satu KBN Kelurahan Menggala Kota kami menangkap dua orang pelaku," kata AKBP James, Ahad 28 April 2024.

Saat operasi tersebut, petugas terlebih dahulu menangkap pelaku Yudi. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Yogi. 

"Dilakukan pengembangan akhirnya pelaku kedua ditangkap tanpa perlawanan, kediaman kedua pelaku ini juga berjarak tidak jauh," ungkap Kapolres. 

Perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu melanjutkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang dilakukan dalam pemberantasan terhadap pasokan narkoba. 

Selain itu, lanjutnya, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand atau permintaan. 

"Narkoba harus dijadikan musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," tegas James.

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menerangkan, para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: