Kurang 12 Jam, Seorang Begal Di Lampung Tengah Diringkus
BRAVO : Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edy Qorinas bersama korban pembegalan.-radar tv-
Tidak ada kesulitan dalam proses penangkapan tersebut. Namun, seorang pelaku pembegalan lainnya berhasil kabur dari penyergapan.
Barang bukti motor sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
”Kami minta kepada pelaku yang buron agar menyerahkan diri atau kami akan ambil tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Setelah proses pemeriksaan, Kapolsek Terbanggi Besar menyerahkan kembali motor Honda Beat warna biru metalik kepada korban. ”Saya mendoakan agar Polsek Terbanggi Besar dan jajaranya dapat terus sukses menangkap semua pelaku tindak kejahatan,” tutup korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: