Istimewanya M. Firsada, DPRD Tubaba Hanya Ajukan 1 Nama Calon Pj. Bupati

Istimewanya M. Firsada, DPRD Tubaba Hanya Ajukan 1 Nama Calon Pj. Bupati

KOMPAK : Pj. Bupati Tubaba M. Firsada saat rapat paripurna DPRD setempat.-Yusuf Safei-

RADARTV – Kinerja penjabat Bupati Tulang Bawang Barat M. Firsada telah membuat jatuh hati DPRD setempat. Saking istimewanya, DPRD Tubaba hanya mengajukan satu nama untuk kembali menjadi Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat. 

Dengan demikian, tidak ada nama lain di dalam hati yang terdalam untuk diajukan DPRD Tubaba selain dari Firsada. 

Kepastian nama Firsada ini diungkapkan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho kepada radar lampung media group. Bahkan pengajuan nama Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung itu sudah diajukan sejak pekan lalu. " Iya telah kami ajukan setelah Paripurna kemarin," kata Ponco

Proses selanjutnya, nama calon pj bupati itu akan diusulkan melalui Gubernur Lampung kepada Menteri dalam Negeri. Saat ini, DPRD Tubaba sedang menunggu balasan surat terkait dengan siapa nama yang ditunjuk oleh Mendagri. " Kalau kami hanya Pak Firsada tidak ada nama lain," terang Ponco lagi. 

Sebelumnya, Mendagri Republik Indonesia mengirimkan surat nomor 100.2.1.3/1489/SJ kepada Ketua DPRD Tubaba. Isi surat per tanggal 25 Maret 2024 tersebut meminta pengisian jabatan pejabat bupati yang akan berakhir bulan Mei mendatang. 

Surat Mendagri) tersebut juga ditujukan ke beberapa bupati/walikota se-Indonesia. Untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berada pada urutan kelima atau nomor 5 dalam lampiran surat tersebut. 

Lebih jelasnya surat tersebut berisi poin 1, Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat Penjabat Bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. 

Poin kedua, selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda". 

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.

Bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Sedangkan bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya baru 1 (satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/ berbeda.

Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri. 

Ketua DPRD Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho ST, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. "Iya Mas, kami sudah terima kemarin,"kata Ponco melalui pesan whatsAap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: