Kejati Lampung Bongkar Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau, Kerugian Sementara Rp3,2 M
BOCOR : Foto ilustrasi.-republika-
RADARTV - Penyidik Kejati Lampung membongkar dugaan korupsi di tubuh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan pada Kamis 4 April 2024, penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 02 April 2024, melakukan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, dengan pagu anggaran sebesar Rp 87,1 miliar lebih.
Dalam proses pemeriksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.
”Ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” kata Ricky.
Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
”Kami telah periksa Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung," kata Ricky Ramadhan, Kamis.
Indikasi Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp3.223.304.445.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah Kerugian Keuangan Negara akan bertambah," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: