Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Ini Usia Pensiunnya Menurut Undang-Undang ASN Terbaru

Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Ini Usia Pensiunnya Menurut Undang-Undang ASN Terbaru

Pendataan Tenaga Honorer Kategori II dan Pegawai Non ASN.-Freepik-

RADARTV- Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terbaru telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Presiden Joko Widodo. Peraturan perundangan-undangan tersebut adalah UU ASN No 20 Tahun 2023. Undang-Undang ini memberikan regulasi baru terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Dalam peraturan ini masa kerja minimum adalah lima tahun dan dapat diperpanjang.

Dengan adanya UU ASN terbaru ini, pemerintah menetapkan batas usia pensiun untuk PPPK berdasarkan jabatan yang diemban.

PPPK yang menduduki jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun. Sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Selain itu, untuk PPPK dengan jabatan fungsional, batas usia pensiun mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu:

  • 58 tahun untuk ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan
  • 60 tahun untuk ahli madya
  • 65 tahun untuk ahli utama.

Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun ini bersifat final. Artinya, ketika seorang PPPK mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatannya, maka akan dihentikan dengan hormat oleh pemerintah dan beralih status menjadi pensiunan.

Hak pensiunan bagi PPPK yang mencapai batas usia pensiun saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Regulasi baru ini bertujuan untuk mengatur masa kerja dan pensiun bagi PPPK secara lebih terstruktur dan jelas. Diharapkan dengan adanya UU ASN yang baru, akan tercipta sistem yang lebih baik dalam manajemen kepegawaian di lingkungan pemerintah yang akan berdampak positif pada kinerja dan pelayanan publik.

Sementara itu, kabar baik juga datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khususnya bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN terkait pendataan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya ini dilakukan untuk memberikan informasi berkenaan dengan terdatanya mereka dalam pencatatan Pegawai Non-ASN.

Pencatatan ini mencakup data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdapat dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang aktif bekerja di lembaga pemerintahan. Informasi ini disebutkan dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai Pencatatan Tenaga non ASN di Sekretariat Pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: