THR ASN Dan Honorer Pemkab Lampung Selatan Cair, Ini Pesan Bijak Bupati

THR ASN Dan Honorer Pemkab Lampung Selatan Cair, Ini Pesan Bijak Bupati

CAIR : Bupati Nanang Ermanto bersama perwakilan ASN dan honorer saat penyerahan simbolis THR 2024.-pemkab lamsel-

RADARTV -  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Selain THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). THR ini juga diberikan kepada tenaga harian lepas sukarela atau honorer.  

Penyerahan THR bagi THLS atau honorer ini dilakukan secara simbolis di Aula Rajabasa, Pemkab Lamsel. Bagi THLS atau tenaga honorer menerima sebesar Rp500 ribu. 

Sementara bagi PNS dan PPPK menerima besaran THR sesuai dengan besaran gaji diterima bulan Maret 2024. Seluruh anggaran THR ini akan diberikan melalui rekening setiap pegawai melalui sistem payroll Bank Lampung. 

Kesempatan ini, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berpesan kepada seluruh pegawai (PNS, PPPK, dan THLS/ honorer) agar dapat menggunakan THR yang diterima dengan bijaksana dalam memenuhi kebutuhan.

”Agar (THR) ini dapat digunakan dengan baik dan bijaksana, membeli kebutuhan lebaran,” kata Bupati Nanang.  

Pemkab Lamsel memastikan THR bagi ASN dan THLS atau honorer cair sudah cair mulai Rabu 27 Maret 2024. Penyerahan THR secara simbolis dilakukan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS.

BACA JUGA: Bupati Di Lampung Ini Memang TOP, Tenaga Honorer Dijamin Dapat THR Lebaran 2024

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin menyampaikan bahwa THR Idul Fitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS yang menyebar di 53 organisasi perangkat daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.

Besaran THR atau gaji 14 yang diterima ASN sesuai dengan gaji diterima bulan maret 2024. Sedangkan untuk THR untuk THLS atau tenaga honorer sebesar 500 ribu rupiah.

”Proses sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung, seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” kata Wahidin Amin.

BACA JUGA: Jangankan THR, Uang Makan Honorer Pol PP Pesawaran Tahun 2024 Baru 1 Bulan Dibayarkan

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kembali menegaskan pemberian THR Idul Fitri tahu 2024 bagi ASN (PNS dan PPPK) merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Untuk pemberian tunjangan keagamaan bagi THLS atau tenaga honorer merupakan murni kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: