Ajakan Nikah Ditolak, Remaja Tampan Ini Nekat Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Ajakan Nikah Ditolak, Remaja Tampan Ini Nekat Sebar Video Asusila Mantan Pacar

DIAMANKAN : RWP, remaja berwajah tampan pelaku penyebaran video asusila.-Ruri Untari-

RADARTV – Ungkapan ajakan nikah ditolak, dukun bertindak tidak berlaku bagi RWP. Remaja tampan berusia 18 tahun ini saat ajakan nikahnya ditolak mantan pacar. 

Justru jari jemarinya bertindak. Mengedit dan menyebarkan video asusila milik mantan kekasihnya. Remaja asal Lampung Timur, Provinsi Lampung ini nekat menyebarkan video tak senonoh itu itu ke semua teman calon istrinya.

Termasuk mengirimkan kepada pria yang tengah dekat dengan mantannya itu. Tujuanya agar kekasih baru mantannya itu tahu kelakuan pacarnya itu. 

Akibat perbuatanya diduga menyebarkan video asusila mantan pacar. RWP diamankan Satreskrim Polres Metro, Selasa, 26 Maret 2024.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, dugaan penyebaran video asusila tersebut karena mantan pacar tidak mau diajak menikah. 

Lantas pelaku kecewa dan sakit hati. Padahal sudah terlanjur cinta dan sayang. Bahkan dahulu hubungan keduanya sudah sangat jauh. Hingga pelaku mengantongi dan menguasai rekaman video asusila sang ex girl friend-nya itu.

"Jadi terduga pelaku ini sakit hati karena penolakan mantan pacarnya. Itu pengakuan dari terduga pelaku," kata Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan lebih mendalam, pelaku juga mengakui jika sengaja menyebarkan video tak senonoh tersebut kepada semua teman – teman sang mantan dan juga pria yang sedang dekat dengan pacarnya.

"Iya, dari keterangan pelaku ini, dia menyebarkannya ke teman-temannya, dan juga lelaki yang dekat dengan sang mantan. Jadi pelaku ini sakit hati ditolak saat mengajaknya untuk menikah, karena mengaku sedang dekat dengan lelaki lain," jelasnya.

Dikatakannya, pelaku dengan sengaja telah menyebarkan video asusila seperti yang dimaksudkan dalam pasal 45 Jo Pasal 27 ayat 1  UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU No.19 tahun 2016  tentang ITE.

"Terduga pelaku ini melakukannya pada Jumat, 22 Maret 2024 saat berada di wilayah Yosomulyo Metro Pusat. Bersama dirinya, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Tersangka mengaku menyesal karena telah menyebarkan video tak senonoh hingga menyebabkan dirinya berurusan dengan hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: