Cara Mudah Terbaru Cek Data Tenaga Honorer Pegawai Non ASN, Bisa Coba Cek di Seluruh Indonesia
Pendataan Tenaga Honorer Kategori II dan Pegawai Non ASN.-Freepik-
RADARTV- Kabar baik datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khususnya bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN terkait pendataan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya ini dilakukan untuk memberikan informasi berkenaan dengan terdatanya mereka dalam pencatatan Pegawai Non ASN.
Pencatatan ini mencakup data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdapat dalam database BKN, serta Pegawai Non ASN yang aktif bekerja di lembaga pemerintahan. Informasi ini disebutkan dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai Pencatatan Tenaga Non ASN di Sekretariat Pemerintah.
Diketahui, syarat agar tenaga honorer dapat terdaftar dalam pencatatan Non ASN antara lain:
- Honorarium yang diterima bukan dari mekanisme pengadaan barang dan jasa. Melainkan langsung berasal dari APBN atau APBD
- Diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia antara 20 hingga 56 tahun.
Pendataan Tenaga Honorer Kategori II dan Pegawai Non ASN tentu cukup menimbulkan pertanyaan. Terutama bagi mereka yang ingin memastikan statusnya. Yakni, apakah mereka sudah terdaftar di database BKN atau belum.
Untuk mengecek apakah sudah terdaftar di database BKN, ada tiga langkah atau cara yang dapat Anda lakukan:
1. Mencari Informasi ke Bagian Pengelola Kepegawaian atau Biro Sumber Daya Manusia (SDM)
Anda bisa mencari informasi dengan berkoordinasi dengan Bagian Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja. Atau, bisa juga dengan mengeceknya di Biro SDM di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pendataan Pegawai Non ASN adalah kewenangan pada instansi masing-masing tempat anda bekerja. Dengan berkoordinasi ke bagian terkait, anda bisa mendapatkan informasi yang jelas dan lebih akurat.
2. Berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Tempat Bekerja
Saat proses pendataan Pegawai Non ASN telah selesai, maka hasilnya diserahkan kepada PPK. Selanjutnya kewenangan untuk informasi lebih lanjut secara otomatis beralih ke PPK atau ke instansi masing-masing.
Cobalah untuk terus memantau perkembangan informasi terbaru. Baik yang disampaikan oleh PPK atau instansi tempat Anda bekerja.
3. Periksa Melalui Bagian Kebijakan Instansi Masing-Masing atau ke Helpdesk BKN
Cara ketiga, Anda bisa mendapatkan informasi langsung dari BKN. Jika ingin menempuh cara ini, cobalah untuk menghubungi Helpdesk BKN atau ke bagian kebijakan masing-masing instansi terkait.
BACA JUGA: Hore, THR dan Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung Segera Cair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: