Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Beben Batal Nikah Karena Ditangkap Usai Curi Motor

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Beben Batal Nikah Karena Ditangkap Usai Curi Motor

JONTOR : Beben saat menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Utara. -sastra sudadi-

RADARTV – Baru 3 (tiga) bulan keluar dari penjara tak membuat Beben Supriyanto bertobat. Beben malah kembali membuat ulah dengan mencuri motor.  

Sulit dan tersiksanya menjadi warga binaan di dalam penjara tak lantas membuat Beben berubah. Belum genap 100 hari selesai menjalani hukuman atas kasus pembegalan.

Beben kembali harus masuk dalam bui. Terbaru dia bahkan harus ditembak polisi karena mencuri sepeda motor dari sebuah rumah sakit di Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Beben Supriyanto merupakan sosok yang belum mampu menysukuri nikmatnya hidup bebas dari kekangan penjara.

Pemuda 28 tahun ini harus kembali meringkuk dalam tahanan atas kasus kriminal yang baru, mencuri sepeda motor.

Warga Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini tak mampu berdiri berjalan tegap dan hanya didorong di atas kursi roda.  

Pun dengan wajah bengap atau bengkak di bagian wajah, dan kaki kanan tertembak. Beben menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Utara.

Pemuda ini telah mencuri motor Yamaha Vixion nopol plat BE 2848 KC, pada Rabu 6 Maret 2024, dari halaman Rumah Sakit Handayani, di Jalan Soekarno Hatta, Kotabumi Selatan.

Beben berdalih melakukan pencurian bersama seorang rekan lantaran untuk memenuhi kebutuhan pernikahan. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana pembegalan dengan mengorok leher korban di Kecamatan Tanjung Raja.

”Saya ngumpulin modal buat nikah Pak. Kalau jadi nanti abis lebaran mau kawin,” kata Beben Supriyanto. 

KBO Sat Reskrim Polres Lampura Ipda Joko mengatakan,  Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman rumah sakit itu

Ipda Joko menambahkan pelaku merupakan residivis dengan kasus begal yang baru keluar penjara selama tiga bulan.

”Dari laporan dan pengembangan. Kami dapat menelusuri dan menemukan tersangka sebagai pelakunya,” tegas Ipda DJoko Susilo. 

Dari kediaman pelaku, polisi menyita barang bukti yakni, satu unit motor Yamaha Vixion warna merah yang belum sempat dijual, satu unit motor matic yamaha mio soul, satu kunci leter T, bong alat sabu, dan satu bilah samurai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: