Ini Dia Tampang 2 Oknum PNS Pemkab Lamtim Bawa 10 Gram Sabu : Residivis Bebas Tahun 2019, Lolos dari Pemecatan

Ini Dia Tampang 2 Oknum PNS Pemkab Lamtim Bawa 10 Gram Sabu : Residivis Bebas Tahun 2019, Lolos dari Pemecatan

DITANGKAP : Dua PNS Pemkab Lampung Timur terlibat peredaran narkoba sabu sabu. -kolase-

RADARTV – Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tak lantas membuat Yunizar Nasrullah (YN) dan Andri Zakwan (AZ) mampu bersyukur. Keduanya justru malah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu – sabu.

Dua PNS Pemkab Lampung Timur ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu – sabu, barang buktinya mencapai 10,54 gram. 

Kedua abdi negara partner in crime ini diamankan saat operasi penangkapan gabungan antara Satlantas dan Satres Narkoba Polres Metro di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro barat, Kota Metro, Selasa 27 Februari 2024.

Yunizar Nasrullah alias Ican, berusia 48 tahun, merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Sukadana, Lamtim. Dari akun linkedln Indonesia tercatat sebagai pejabat Dinas Koperasi Lamtim, posisinya sebagai Kepala Sub Bagian. 

Sedangkan Andri Zakwan berusia 29 tahun. Tercatat sebagai warga Perum PNS Kelurahan Yosomulyo, Kota Metro tercatat aktiv sebagai PNS Dinas Perdagangan. 

Dari pemeriksaan, polisi menyebut keduanya merupakan residivis atas kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2019 lalu.

"Kedua pelaku ini PNS di Kabupaten Lampung Timur, merupakan residivis narkoba dan baru selesai menjalani hukuman di tahun 2019 lalu," kata Kasatnarkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, Selasa 5 Maret 2024.

Dari interogasi terhadap para pelaku, sabu-sabu berukuran berat 1 kantong atau lebih dari 10 gram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri. 

Namun jika ditelisik dari barang bukti (BB) yang disita adanya puluhan plastik klip ukuran kecil, diindikasikan sabu – sabu akan dipecah lalu dijual. 

Para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih DPO di Kabupaten Way Kanan. 

Sebelumnya, tersiar kabar jikalau keduanya membeli sabu dari kawasan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yang jaraknya tak jauh dari Metro. 

"Keterangan mau di pake sendiri, namun jika melihat banyaknya plastik klip kita bisa belum mempercayai keterangan tersebut. Itu kami masih dalami termasuk memburu penjualnya yang dikatakan berada di Kabupaten Way Kanan," ungkap Hendra.

Sebelumnya diberitakan, dua PNS Pemkab  Lamtim ditangkap jajaran Polres Metro. Keduanya tertangkap tangan membawa sabu.  

Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 10,54 gram dalam 1 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran kecil yang di kemas dalam kotak rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: