Tok, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Hukuman Mati

Tok, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Hukuman Mati

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H., S.I.K., M.Si dan Dir Tipid Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. Melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika 38,19 Kg Shabu Oleh Tim Seaport Interdiction Polda Lampung.-Foto : Kolase Radar TV-

Bagian Keuangan Jaringan FP Dituntut 16 Tahun 

Sebelumnya, dua orang terdakwa jaringan narkoba Fredy Pratama dituntut selama 16 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah ikut terlibat dalam jaringan itu. 

Keduanya, Theo Prasetyo Sukoco dan Yusuf Pribadi. Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana selama 16 tahun kepada para terdakwa," kata Jaksa Eka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa 13 Februari 2024. 

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, yang mana jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Dalam tuntutannya, Jaksa Eka memaparkan terdakwa Theo dan Yusuf memiliki peran sebagai bendahara penarikan dalam jaringan Fredy Pratama. 

Atas pekerjaan itu, masing-masing terdakwa mendapatkan gaji mencapai Rp 10 juta setiap bulan. 

Diketahui, jaringan narkoba internasional yang dilakukan oleh Fredy Pratama Cs telah menyelundupkan sabu-sabu hingga ratusan kilogram. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: