Kesal Kerap Diminta Cerai, Suami di Gunung Sugih Teror Istri dan Anak Pakai Senjata Api

Kesal Kerap Diminta Cerai, Suami di Gunung Sugih Teror Istri dan Anak Pakai Senjata Api

Pelaku SG (39) kini diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, Lampung Tengah.(Tika)--

RADAR TV - Jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah mengamankan SG (39) warga kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah yang sebelumnya dilaporkan oleh Pratiwi Juwanti (36) tak lain istrinya sendiri lantaran kerap melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata api (senpi) rakitan Kepada istrinya ketika bertengkar.

Mirisnya tak hanya PJ saja yang mendapat ancaman namun anak mereka juga menjadi sasaran pelampiasan kemarahan pelaku, Kedua korban kerap diteror rasa ketakutan.

Menurut pengakuan pelaku dirinya kerap berbuat kasar kepada istrinya hingga menodongkan senpi antaran dirinya kesal kepada istri yang kerap meminta cerai.

"Saya emosi dan kesal lantaran sering minta cerai," kata SG (23/2/24).

Sementara Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menerangkan  bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan suami isteri. 

Setelah mendapat laporan dari sang istri jajaran Satreskrim Polsek Gunungsugih  langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga telah berhasil mengamankan senjata api rakitan beserta tiga amunisinya.

"Karena kesal pelaku melaporkan dan diam-diam mengambil senjata api pelaku berikut 3 amunisi aktif kaliber 9 mm lalu menyerahkan kepada petugas," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku bahwa dirinya membeli sepucuk senpi rakitan beserta aminisanya tersebut kepada kenalannya di kabupaten Mesuji seharga Rp 5 juta.

"Pelaku mengaku membeli senjata api rakitan dari seorang DPO di Mesuji seharga Rp 5 juta," imbuhnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih  untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam di jerat dengan pasal 1 ayat 1  Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: