Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Massa Demo Bawaslu Lampung

Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Massa Demo Bawaslu Lampung

Massa JAS mendatangi kantor Bawaslu Lampung menyampaikan aspirasi, pada Rabu 21 Februari 2024.(jeni)--

RADARTV - Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Jaringan Andi Surya (JAS) mendatangi kantor Bawaslu Lampung guna menyampaikan aspirasi perihal kecurangan pemilu 2024, pada Rabu 21 Februari 2024.

Koordinator JAS Irwan Wilantara mengatakan, hari ini pihaknya telah menyerahkan tuntutan kepada Bawaslu untuk menangkap yang mereka sebut sebagai para pembegal suara di tempat pemungutan suara (TPS) terhadap Caleg DPR RI Dapil Lampung I Andi Surya.

Kami meminta untuk 2X24 jam tuntutan dapat terealisasi jika tidak akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

"Banyak terjadi pengurangan suara milik Andi Surya diantaranya di kelurahan Gunung Terang dimana dari 26 suara menjadi 0. Setidaknya kami menemukan dugaan kecurangan di empat Kabupaten/Kota urang lebih 30-40 TPS terjadi kasus serupa," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari JAS sesuai dengan semangat dalam menjaga kemurnian suara. "Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal Pemilu," ujar Iskardo.

Untuk itu pihaknya akan terus menjadi kemurnian suara di Pemilu 2024 dengan terus melakukan pengawasan dalam rekapitulasi.

"Pada setiap rekapitulasi suara pihak jajaran Bawaslu akan memastikan pengawasan secara melekat dan memastikan yang dibuka ada C hasil Itu sumber utama didalam kotak untuk dilihat dan di sandingkan C rekap," imbuhnya.

6 Poin Tuntutan JAS: 

1. Mendesak BAWASLU RI dan KPU RI untuk memecat BAWASLU dan KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi yang terindikasi melakukan kecurangan, pelanggaran dan money politik.

2. Mendesak BAWASLU RI dan KPU RI untuk turun langsung ke Lampung untuk melakukan evaluasi kepengurusan BAWASLU dan KPU Se-Provinsi Lampung hingga tingkat Kabupaten/Kota dan seterusnya 

3. Mendesak BAWASLU dan KPU sebagai penyelenggara PEMILU untuk mengawal dan memastikan proses PEMILU harus LUBER JURDIL

4. Masyarakat boleh menyaksikan rekapitulasi disemua tingkatan agar transparansi berjalan sesuai asas prinsip PEMILU Indonesia (LUBER JURDIL)

5. Mendesak dan mengecam kepada BAWASLU untuk bertindak tegus terhadap Oknum yang terbukti melakukan kecurangan dalam pemilu sesuai dengan hukum yang berlaku

6. Menghentikan penghitungan yang menggunakan C1 Hasil dan melakukan penghitungan ulang menggunakan C1 Plano diseluruh tingkatan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: