asn

Pemprov Lampung Batalkan Perda Pembangunan Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Batalkan Perda Pembangunan Kota Bandar Lampung

radartvnews.com – Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Lampung, sebagian besar Peraturan Daerah APBD Kota Bandar Lampung akan dibatalkan. Selanjutnya Pemprov Lampung akan melakukan evaluasi terkait pembatalan, terhadap Perda No 13 Tahun 2016, dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung no 1 tahun 2017. Menanggapi hal ini, seketaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, mengatakan bahwa Pemprov Lampung akan segera melakukan evaluasi pembatalan terhadap materi Perda Kota Bandar Lampung tertanggal 24 Januari 2017. Pembatalan ini sudah ditanda tangani Gubernur Lampung berdasarkan Keputusan No 29 Tahun 2017. Hal ini dilakukan lantaran, beberapa materi Perda Rancangan APBD dan Perwali Kota Bandar Lampung tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dirinya juga menambahkan bahwa, Pemprov akan memberikan Rentan Waktu 7 Hari, kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk menyetujui pembatalan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka Pemprov Lampung akan memberikan peringatan tertulis.(Bow/Ayu/Liz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: