Edarkan Ribuan Butir Pil Ekstasi Di Lampung dan Jawa, Fery dkk Terancam Hukuman Mati

Edarkan Ribuan Butir Pil Ekstasi Di Lampung dan Jawa, Fery dkk Terancam Hukuman Mati

EKSPOS KASUS : Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras saat ekspos kasus ribuan pil ekstasi. -radar tv-

RADARTV – Fery Aryanto dkk terancam hukuman pidana mati karena tertangkap tangan mengedarkan ribuan butir pil ekstasi, sabu – sabu, dan tembakau sintetis (sinte). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Dalam kasus ini, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan antar pulau antar provinsi. Total barang bukti yang disita sebanyak 8.866 butir ekstasi, 1 kilogram sabu - sabu, dan 1,50 gram tembakau gorila turut disita.

Dalam keterangan pers di hadapan jurnalis, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, ungkap kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang tersangka Fery Ariyanto.

Penangkapan Fery ini menyusul informasi maraknya peredaran narkoba berbentuk pil dengan sebutan ineks atau keny di tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, bar, karaoke, cafe dan arena orgen tunggal.

Tersangka merupakan bandar besar penyuplai narkoba untuk sejumlah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. 

"Penangkapan dilakukan akhir Januari 2024, jajaran kepolisian menangkap tersangka Fery Ariyanto di suatu tempat di Jalan Tupai, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung,” kata Kapolresta Bandar Lampung. 

Mantan Wakil Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Jawa Tengah ini menyebutkan dari tersangka Fery turut didapatkan barang bukti sebanyak 1.496 butir pil ekstasi dan 3 paket sabu seberat 10,44 gram serta 1 timbangan digital," kata Kombes Abdul Waras di Mapolres Bandar Lampung, Selasa 20 Februari 2024.

Butuh waktu cukup lama untuk bisa menggali keterangan tersangka terkait asal mula narkoba tersebut didapatkan. Akhirnya, Fery mau buka mulut dan membeber bandar pemasok narkoba tersebut. 

Bermodalkan keterangan pria dewasa ini, jajaran kepolisian mulai bergerak menuju Jakarta dan Jawa Barat. 

Kepolisian harus lama bersabar agar bisa mengamankan para pelaku. Akhirnya, pada Senin 5 Februari 2024, polisi mampu meringkus Satria Pradana di Jalan H. Harun I, Palmerah, Jakarta Barat.

Satu hari kemudian, tim bergerak menuju Jawa Barat untuk meringkus Muhammad Fuad. ”Dari kedua tersangka kami mendapati total barang bukti sebanyak 7.370 butir ekstasi, 825,44 gram sabu, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram serta 2 plastik berisi tembakau sintetis dan 5 linting yang sudah terbakar di bagian ujungnya seberat 1,50 gram," jelas Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung tersebut.

BACA JUGA:Sepenggal Kisah Video Detik – detik Cinderella Lampung ”Terbang” Akibat Overdosis Pil Ekstasi

Dari keterangan para tersangka, polisi bergerak menuju Jawa Timur. Komplotan ini telah mengirimkan narkoba sebanyak 1.000 butir kepada tersangka di Mojokerto melalui jasa ekspedisi. Lalu dari Surabaya turut diamankan seorang pelaku lain.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: