Edarkan Ribuan Butir Pil Ekstasi Di Lampung dan Jawa, Fery dkk Terancam Hukuman Mati
EKSPOS KASUS : Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras saat ekspos kasus ribuan pil ekstasi. -radar tv-
Saat pemeriksaan, para pelaku memberikan keterangan jikalau, barang - barang dengan harga total senilai 4 miliar rupiah tersebut berasal dari Provinsi Riau. Selain dipasarkan di Lampung juga diedarkan di Pulau Jawa.
"Barang tersebut berasal dari Riau dan akan diedarkan di Pulau Jawa. Dari keterangan para pelaku sudah banyak barang yang telah diedarkan baik di Jawa maupun di Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Namun sayang, sangat sedikit majelis hakim yang mampu dan mau menjatuhkan pidana mati. Kondisi ini tak mampu membuat atau memberikan efek jera bagi para pelaku lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: