Diawasi Kapolda, Ketua KPU Hingga Walikota, Ada Apa PSU di TPS 19 Way Kandis?

Diawasi Kapolda, Ketua KPU Hingga Walikota, Ada Apa PSU di TPS 19 Way Kandis?

TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang Bandar Lampung yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Minggu, (18/2/2024)-foto : Ist -

Akibatnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung yang tiba di lokasi saat itu terpaksa menghentikan proses Pencoblosan di TPS tersebut. 

Dari 233 lembar itu, yang telah tercoblos adalah sebanyak 133 suara di DPRD Provinsi Lampung caleg nomor urut 2 dari Partai Demokrat atas nama Nettylia Sukri. 

Lalu terdapat 100 surat suara sudah tercoblos di kolom DPRD Kota Bandar Lampung untuk caleg nomor urut 1 dari PKS atas nama Sidik Effendi.

Menanggapi proses pemilihan suara ulang ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan jika sejauh ini proses PSU di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung berlangsung lancar dan kondusif.

“PSU hari ini berjalan lancar, sudah kita supervise secara langsung termasuk kebutuhan logistic, distribusi logistik, “ sebut Erwan di TPS 19, Minggu, (18/2/2024).

Dirinya mengakui bila dengan pemungutan suara ulang ini, menjawab keraguan publik tentang apa yang terjadi di TPS 19 Way Kandis.

“Kita berharap semoga pelaksanaan PSU ini menjawab keraguan publik atas peristiwa yang terjadi di TPS 19 Way Kandis, “ ujar Erwan.

Lebih lanjut Erwan mengakui bila PSU di TPS 19 Way Kandis dilakukan untuk lima jenis surat suara, yaitu calon presiden dan wakil presiden, calon DPD RI, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bandar Lampung.

“Untuk PSU di TPS 19 terdapat 5 Surat Suara, “ ungkap Erwan.

Sementara menanggapi petugas KPPS di TPS 19 saat PSU hari ini semua merupakan petugas KPPS baru.

“Jadi untuk KPPS yang lama kita ganti ke tujuh KPPS semua baru, sementara untuk honorarium yang lama belum dibayarkan, nanti kita lihat regulasinya,” beber Erwan.

Dirinya pun mengakui bila keberadaan TPS 19 Way Kandis di relokasi ke tempat baru yang tidak terlalu jauh dari lokasi yang lama.

Sedangkan proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS 19 sama seperti proses pemungutan suara sebelumnya.

“Jadi kita relokasi ke tempat yang baru, ini tidak menyalahi aturan, karena lokasi tidak terlalu jauh dari TPS lama, sedangkan proses pemungutan suaranya sama seperti sebelumnya, ” pungkas Erwan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: