Kendala Pemilu 2024 : Printer Error Hingga Aplikasi Sirekap Down, Bikin KPPS Begadang 24 Jam Lebih

Kendala Pemilu 2024 : Printer Error Hingga Aplikasi Sirekap Down, Bikin KPPS Begadang 24 Jam Lebih

DIKERJAI KPU : Proses upload Sirekap terkendala.-KPU RI-

Pantauan Bisnis.com, hingga hari H pencoblosan, website hosting sirekap-web.kpu.go.id masih terhubung dengan data center cloud asal China, Alibaba Cloud. 

Padahal, sebelumnya pada 11 Februari 2024, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menduga keterhubungan website Sirekap dengan server adalah karena situs tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Biasanya website yang siap untuk digunakan akan terhubung langsung dengan DNS inti perusahaan, atau dalam hal ini merupakan DNS inti dari KPU.  

Adapun, Tesar mengatakan jika peletakan suatu website di IP lain memang sesuatu yang wajar karena bertujuan agar data inti tidak terkontaminasi atau rusak oleh data pengembangan. 

Sementara itu, adapula laman dari Sirekap yang dapat diakses melalui laman resmi KPU. Laman ini berfungsi untuk perhitungan suara untuk tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Selain itu, laman Sirekap juga digunakan untuk mengakses hasil upload dari petugas KPPS di masing-masing TPS untuk dicocokan dengan hasil perhitungan suara.

Sirekap Banyak Salahnya 

KPU berencana memanfaatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat menghitung dan merangkum hasil suara dalam Pemilu 2024. 

Namun, penggunaan aplikasi ini belakangan menjadi topik diskusi masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Salah satu keluhan yang muncul adalah aplikasi ini yang hanya menampilkan data penghitungan suara dalam bentuk diagram bukan data angka-angka atau lampiran formulir C-hasil di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Penggunaan Sirekap semakin menjadi bahan diskusi setelah di media sosial muncul ragam keluhan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengalami kesulitan mengakses dan mengoperasikan aplikasi ini, hingga keluhan angka atau data di Sirekap yang tidak bisa direvisi.

Bagaimana cara kerja aplikasi Sirekap?

Aplikasi Sirekap digadang – gadang dapat membantu proses penghitungan agar masyarakat lebih mudah untuk mengetahui hasil perhitungan suara dengan lebih cepat, meskipun hasil resminya tetap harus menanti pengumuman dari KPU.

Petugas akan memoto dokumen formulir penghitungan suara dan mengunggahnya di aplikasi Sirekap. Dokumen ini nantinya bisa dipantau oleh masyarakat.

Publik bisa memperhatikan mulai dari aspek kesiapan anggota KPPS dan urusan teknis ketika aplikasi ini digunakan saat penghitungan suara sampai mengamati dokumen salinan foto C1 di TPS ke publik agar tidak terjadi kecurangan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: