Suami Gerebek Istri, Sudah 1 Bulan Kumpul Kebo Dengan Mantan Pacar Sewaktu SMA di Lampung

Suami Gerebek Istri, Sudah 1 Bulan Kumpul Kebo Dengan Mantan Pacar Sewaktu SMA di Lampung

KAMU KETAHUAN : Pasangan perzinaan HN dan RM saat diperiksa Unit PPA Polres Lampung Utara.-Radar tv-

 

RADARTV – CLBK atau cinta lama bersemi kembali berlaku bagi RM dan HN. Meski masih terjalin hubungan pernikahan dengan pasangan masing – masing. Pasangan tak sah yang sempat berpacaran sewaktu masih sekolah menengah atas (SMA) ini kembali melanjutkan episode yang belum usai.

Bahkan karena bisikan dan embusan setan. Kedua sejoli asal Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ini kembali merasakan bunga – bunga cinta. Untuk diketahui, HN merupakan seorang istri dengan empat anak. Sedangkan RM merupakan suami dengan tiga anak.

Memang biduk rumah tangga keduanya sudah retak, namun belum bercerai dengan pasangan masing – masing. Suami, curiga karena sudah 1 bulan HN meninggalkan empat buah hati di rumah. Dari penelusuran, rupanya HN sudah hidup satu atap (kumpul kebo) dengan mantan pacarnya dahulu.

Usai menyampaikan laporan, bersama petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara dilakukan penggerebekan istri yang sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah rumah di Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, Senin 29 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB. 

Setelah pintu dibuka, HN kaget bukan kepalang karena melihat suami datang bersama polisi. Sedangkan RM berhasil melarikan diri dengan cara memanjat atap rumah dan bersembunyi di rumah warga lain.

HN, perempuan berusia 45 tahun diketahui kabur meninggalkan suami dan empat anaknya. Sedangkan, RM berusia 47 tahun sudah beristri dan memiliki tiga anak. Selama hidup satu atap, keduanya kerap melakukan hubungan badan.

Pasangan gelap ini waktu muda merupakan sepasang kekasih. Sekian puluh tahun menikah dengan suami dan istri masing-masing, HN dan RM yang sudah berusia paruh baya rupanya kembali menjalin hubungan terlarang. 

Penggerebekan pasangan selingkuh sempat diwarnai drama. HN berlagak tidak bersalah di hadapan polisi. Sementara RM kabur melalui atap rumah dan bersembunyi di toilet warga. Namun, polisi berhasil menangkapnya. 

Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan penangkapan pasangan selingkuh HN dan RM berdasarkan laporan suami HN.

”Dari laporan suami korban. Kami melakukan penggerebekan di kediaman RM. Di sana memang kita dapati memang mereka berdua di dalam rumah,” kata Kanit PPA.

Disebutkannya, sudah satu bulan ini mereka hidup seatap tanpa pernikahan Kedua pasangan ini masih memilki suami dan istri yang sah meski belum bercerai. 

”Selain keluarga, banyak tetangga juga resah atas perilaku kedua pasangan tak sah ini,” kata Darwis.

Dari interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan perzinaaan. Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP tentang tidak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan. 

HN mengaku berzina dengan RM kepada penyidik. Ia berterus terang tidak cinta lagi dengan suami sah sehingga kumpul kebo dengan mantan pacarnya. Sementara RM pisah rumah tiga tahun dengan istri tetapi belum bercerai.

”Saya sudah tak cinta lagi dengan suami saya. Saya cintanya sama ini,” ujar HN sambil menunjuk RM dihadapan polisi. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: