asn

Mabuk Miras, Tiga Remaja di Lampung Timur Nodai Seorang Remaja Putri Hingga Trauma

Mabuk Miras, Tiga Remaja di Lampung Timur Nodai Seorang Remaja Putri Hingga Trauma

AKIBAT MIRAS : Seorang pelaku pemerkosaan diamankan Polres Lamtim.-syamsudin bule-

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Aparat penegak hukum sudah menyiapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Pihaknya juga menyebutkan kondisi korban masih mengalami trauma psikologi atas perstiwa paling pahit dalam hidupnya. Polisi juga mengimbau kepada orang tua agar lebih hati – hati saat meninggalkan putrinya di rumah seorang diri. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: