Mabuk Miras, Tiga Remaja di Lampung Timur Nodai Seorang Remaja Putri Hingga Trauma
AKIBAT MIRAS : Seorang pelaku pemerkosaan diamankan Polres Lamtim.-syamsudin bule-
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Aparat penegak hukum sudah menyiapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Pihaknya juga menyebutkan kondisi korban masih mengalami trauma psikologi atas perstiwa paling pahit dalam hidupnya. Polisi juga mengimbau kepada orang tua agar lebih hati – hati saat meninggalkan putrinya di rumah seorang diri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: