Modus Angkut Pasien, Sopir Ambulan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Curi 63 Tabung Oksigen Senilai Rp189 Juta
PENJARA : Foto ilustrasi.-freepix-
Saat beraksi, pelaku bersama tiga rekannya menggunakan menggunakan mobil merk Toyota Kijang untuk mengangkut tabung oksigen curian.
Pihak kepolisian mengimbau seorang pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi. Petugas mengancam akan memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, kami imbau segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat, pelaku kejahatan pasti akan tertangkap,” tegasnya.
Para Pelaku dibidik pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: