asn

PT Tanjung Karang Lampung Bentuk Tim Khusus Investigasi Dugaan Hakim Lakukan Pidana Asusila

PT Tanjung Karang Lampung Bentuk Tim Khusus Investigasi Dugaan Hakim Lakukan Pidana Asusila

--

RADARTV - Pihak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Provinsi Lampung memberikan respon cepat atas pengaduan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang oknum hakim kepada asistennya. 

Sebelumnya, seorang perempuan muda inisial SF melaporkan SE, seorang hakim di PT Tanjung Karang ke Polresta Bandar Lampung. Laporan Polisi bernomor LP/B /102 /I /2024 / SPKT/ Polresta Bandarlampung/ Polda Lampung.

Hakim tinggi terlapor kasus itu adalah seorang laki-laki berusia 65 tahun. Dia disangka telah menunjukkan alat kelamin kepada pelapor yang juga asisten, seorang perempuan muda berusia 23 tahun.

"Ketua Pengadilan Tinggi sudah memerintahkan untuk membentuk tim khusus menyelidiki perkara ini," kata H. Aksir, Humas PT Tanjung Karang. 

Dilansir dari Radar Lampung, korban menuturkan peristiwa yang membuatnya traumatik terjadi kisaran Oktober 2023. SE bekerja sebagai asisten sang hakim. Dalam suatu kesempatan, saat sedang duduk beristirahat di ruang tamu terlapor. 

Tiba-tiba muncul SE dari dalam kamar hanya mengenakan kaus dalam dan handuk. Dia langsung membuka seraya menunjukkan alat kelamin di hadapan korban. 

"Waktu itu saya coba tetap tenang dan minta dia untuk istigfar," tutur SE, Ahad 21 Januari 2024. 

Dugaan tindak pidana pelecehan serupa terjadi di kediaman sang hakim di Jalan Mangun Diprojo, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, di suatu hari bulan Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.

Pernah terjadi saat terlapor hanya mengenakan sehelai handuk. Bahkan terlapor pernah menepuk pantatnya, mengajak berhubungan suami istri, serta mengeluarkan kalimat-kalimat tidak pantas menjurus ke arah seksualitas. 

Korban mengatakan dirinya bekerja pada SE yang merupakan hakim hanya lima bulan sebagai asisten. ’’Yang nyopir, nyiapin berkas, sampai urusan makan, ya saya yang ngerjain," ujarnya. 

Selama bekerja, korban biasa melakukan rutinitas menjemput terlapor saat pagi dan pulang ke rumah seusai menyelesaikan pekerjaannya sebagai hakim tinggi.   

Korban memegang alat bukti berupa rekaman video yang ditunjukkan kepada Radar Lampung, tampak juga perlakuan sang hakim yang dilaporkan tersebut. Dalam video itu terlihat mengenakan kaus dalam putih dan sehelai handuk berwarna merah. SE membuka lipatan handuk di bagian pinggang dan menunjukkan bagian dalam tubuhnya kepada korban. Korban bereaksi, berdiri mencoba menghindar dan menjauh dari SE. Korban juga tampak memegang sebuah bantal yang ia gunakan sebagai tameng untuk menghindari SE. 

Melihat SE yang sudah kembali menutup handuknya, korban lantas duduk kembali di kursi. Sementara, SE berlalu dengan langkah yang tampak lamban tak bertenaga di usianya tersebut. 

Usai itu, SE berjalan menjauh dari korban lantas mendekati asisten rumah tangga (ART) yang juga berada di lokasi kejadian. ART tersebut dikatakan korban duduk kursi yang berbeda, jaraknya sekitar 3 meter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: