Eks Kadis PMD Lampura Dituntut 3 Tahun Penjara Korupsi Dana Bimtek

Eks Kadis PMD Lampura Dituntut 3 Tahun Penjara Korupsi Dana Bimtek

Para terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis sore (18/1/24).--

RADARTV - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menggelar sidang perkara gratifikasi Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Kamis sore (18/1/24).

Majelis hakim menghadirkan terdakwa yakni  mantan Kadis PMD Kabupaten Lampung Utara Abdurahman, Nanang Furqon selaku rekanan dan Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan satu terdakwa lainya Ngadiman.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung menyatakan terdaka Abdurahman bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, atas pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Terdakwa Abdurahman dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Nanang Furqon  dituntut 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Untuk terdakwa Ismirham dan Ngadiman dalam sidang tuntutan terpisah, dituntut masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam amar tuntutan jaksa tidak ada yang meringankan para terdakwa.

BACA JUGA:PT.HKKB Tak Hadir Hearing di DPRD, Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota Semakin Gaduh

"Menyatakan terdakwa Abdurahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua dan menjetuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Azhari.

Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai tuntutan yang dibacakan jaksa terlalu tinggi dan ada kejanggalan selama proses persidangan.

"Kejanggalan tersebut diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti serta  tidak adanya hal yang meringankan," ungkap Yelli Basuki kuasa hukum terdakwa.

Atas tuntutan Jaksa para terdakwa kompak dan sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Dana BOS se-Tanggamus Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Diketahui Kasus ini berawal pada 26 Maret 2022, dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan Lembaga BPPID sejak 26 sampai 27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandarlampung. 

Pada 28 Maret sampai dengan 1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat. 

Ditkrimsus Polda Lampung mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD  dari Tim Lembaga BPPID ebagai penyelenggara bimtek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: